Gadis di Bawah Umur Dinodai

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

JEPARA - Pengalaman pahit dialami Bunga(14), warga sebuah desa di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Gadis di bawah umur yang bekerja sebagai buruh ampelas tersebut dinodai lima pemuda di sebuah rumah kosong. Tak terima dengan perlakuan lima pemuda tersebut, korban bersama pamannya melapor ke Polres Jepara.

Kelima pemuda tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Hal Itu tampak dalam gelar perkara Jumat (10/2) siang. Lima tersangka itu yakni Muhtar Kundori (20), warga RT 13 RW 6 Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kasmudi (18), warga RT 10 RW 2 Desa Ngasem (Batealit), Nor Faizin  (21), warga RT 1 RW 6 Desa Tahunan (Tahunan), Muhlisin (20), warga RT 10 RW 2 Desa Ngasem (Batealit),dan Arif Setiawan (20), warga RT 6 RW 5 Desa Ngabul (Tahunan).


Menurut Kapolres Jepara, AKBP DR Bakharuddin MS melalui Kasat Reskrim AKP Hendri Yulianto, korban bersama pamannya melapor pada Rabu (8/2) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara. Tak berselang lama, lima pemuda yang dilaporkan menodai korban langsung diamankan polisi.

Hendri Yuliyanto bersama Kasubag Humas AKP Budi Wiyono mengungkapkan, kejadian pemerkosaan  pada 27 Januari lalu. Awalnya, korban yang bekerja sebagai buruh ampelas di salah satu gudang mebel di Kecamatan Tahunan diajak tersangka Arif Setiawan dan dijanjikan untuk diantar pulang.

”Tetapi Arif Setiawan  membawa korban ke sebuah rumah kosong di Desa Ngasem, Kecamatan Batealit. Di rumah tersebut sudah ada empat tersangka lain yang menunggu,” kata Hendri.

Minum Ginseng

Sesampainya di rumah kosong itu, korban diajak minum ginseng dan menelan pil dextro sampai mabuk. Setelah korban dalam kondisi teler, lima pemuda menodainya secara bergilir. Setelah itu, Arif Setiawan membawa korban ke rumahnya di Desa Ngabul dan diinapkan sampai pagi. Baru pagi harinya korban diantar pulang.

Hendri mengatakan, atas perbuatan itu, kelima tersangka bakal diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 Junto pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 287 KUHP tentang Pencabulan. Kelimanya diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, menurut salah seorang tersangka  Arif Setiawan mengaku, perbuatan itu baru dilakukan sekali. Dia mengatakan,  dirinya tidak memaksa korban. Korban bersedia minum dan menelan pil sendiri tanpa paksaan. Dia juga tidak menyangka jika kasus ini sampai dilaporkan ke polisi. ”Saya tanya, Dia memang doyan minum ginseng dan mau ngepil. Jadi tidak ada yang maksa,” ujarnya. (H75-15) (/)

Sumber : www.suaramerdeka.com

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Posting Komentar